top of page

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Tim Eksaminator Putusan Kasus 1965 di Jakarta

Tanggal 4-5 April 2017, bertempat di Ruang Beranda, Ke:Kini, Cikini Raya 43, Jakarta Pusat, digelar agenda Eksaminasi Publik Putusan Kasus 1965. Agenda ini berlangsung dengan kerjasama beberapa pihak seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, LBH Masyarakat, YLBHI, LBH Jakarta, Ajar, KontraS, KKPK dan ELSAM. Agenda yang digelar selama dua hari ini dibagi dalam dua sesi yakni Eksaminasi Pola dan Eksaminasi Hukum.

Eksaminasi Publik Putusan Kasus 1965 dilakukan dengan studi kasus Nona Nani Nurani, salah satu korban Tragedi 1965 yang pernah ditahan selama tujuh tahun tanpa proses peradilan dan mengalami berbagai macam perlakuan diskriminasi baik yang merugikan dirinya maupun keluarga. Nona Nani Nurani adalah salah satu korban yang masih terus berjuang mencari keadilan. Perjuangan ini bukan semata untuk dirinya sendiri, tapi diharap menjadi jalan awal bagi terbukanya akses keadilan bagi korban-korban Tragedi 1965 lainnya.

Narasumber Eksaminasi Publik Putusan Kasus 1965 ini terdiri dari akademisi dari beberapa perguruan tinggi dan aktivis/penggiat hak asasi manusia. Salah satu narasumber yang hadir adalah Dr. Herlambang P. Wiratraman, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Herlambang yang hadir menyampaikan ulasannya dalam sesi Eksaminasi Hukum, memaparkan beberapa poin penting mengenai penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dikaitkan dengan konteks kasus Nona Nani Nurani. Menurutnya, upaya pemulihan termasuk perjuangan memperoleh ganti rugi dalam konteks saat ini menjadi mustahil jika dilakukan berdasar pada UU Pengadilan HAM. Dalam ketentuan undang-undang tersebut, pemberian kompensasi, restitusi dan rehabilitasi harus didasarkan pada amar Putusan Pengadilan HAM. Hal tersebut menjadi sulit, mengingat realita Pengadilan HAM hari ini. Oleh karenanya, Herlambang mengusulkan upaya lain di luar pengadilan HAM yakni gugatan ganti kerugian (perdata) atas dasar onrechtmatige overheidsdaad (perbuatan melawan hukum oleh penguasa) yang bisa dilakukan di peradilan umum, mengembangkan strategi amicus curiae (friends of the court), dan pula menjadikan dokumen-dokumen putusan sebagai bahan pembelajaran kasus-kasus hukum di dalam pendidikan tinggi hukum.

Khusus terkait kasus Nona Nani Nurani, Herlambang yang pula Ketua Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) ini mengajak untuk Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, dengan pertimbangan bahwa ada situasi atau keadaan baru yang khilaf dipahami hakim Mahkamah Agung yang memutus kasasi, bahwa tidaklah mungkin dalam konteks politik dan hukum hari ini membawa kasus tersebut ke ranah Peradilan HAM maupun PTUN.

Agenda Eksaminasi Publik Putusan Kasus 1965 diakhiri dengan perumusan hasil eksaminasi yang dilakukan oleh majelis eksaminator bersama korban dan kuasa hukumnya. Di akhir acara, dibagikan pula buku berjudul “Penyanyi Istana: Suara Hati Penyanyi Kebanggaan Bung Karno” yang ditulis oleh korban, Nona Nani Nurani. Agenda ini diharap mampu menjadi pijakan awal yang strategis dalam upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Kontributor: Rizki Ridha Damayanti


bottom of page